Penyimpangan-Penyimpangan
Pemerintah Pada Masa Demokrasi terpimpin
Dikeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno dimaksudkan untuk
melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia agar sesuai dengan
UUD 1945. Tetapi pada pelaksanaannya, pemerintah khususnya Presiden Soekarno
banyak melakukan penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945 itu sendiri, di
antaranya sebagai berikut :
A. Penyimpangan di Bidang Kebijakan Dalam
Negeri
1.
Kedudukan Presiden
Berdasarkan UUD 1945,
kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945,
sebab MPRS tunduk kepada Presiden.
2.
Pembentukan MPRS oleh Presiden
3.
Penetapan jabatan
Presiden Soekarno sebagai Presiden RI seumur hidup oleh MPRS
4.
Pembubaran DPR hasil pemilu 1955 dan Pembentukan DPR-GR
5.
Pembentukan DPAS Lembaga ini diketuai
oleh Presiden sendiri
6.
Mengumumkan ajaran
Nasakom (Nasionalis/PNI, Agama/NU, komunis/PKI)
7.
Adanya ajaran RESOPIM(Revolusi, Sosialisme
Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden
Soekarno
B. Penyimpangan di Bidang Kebijakan Luar
Negeri
1.
Politik konfrontasi dengan pembagian dunia
menjadi 2 bagian, yaitu Oldefo (Old
Establishes Forces/Negara-negara kapitalis imperialis) dan Nefo (New Emerging
Forces/Negara-negara progresif revolusioner)
2.
Melaksanakan politik Mercu Suar (pembangunan proyek-proyek raksasa,
komplek olahraga senayan, Jakarta by pass, Monumen Nasional(Monas), Jembatan
Ampera)
3.
Menyelenggarakan Ganefo (Games of the New Emerging Forces) yang sebagian besar
pesertanya adalah Negara-negara komunis
4.
Membentuk Poros Jakarta-Peking
Tidak ada komentar:
Posting Komentar