Kebijakan
Politik Dalam Negeri
Kebijakan Politik Dalam Negeri
A.
Pembentukan
MPRS
Sesuai dengan diktum dekrit, maka Presiden
Soekarno membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara berdasarkan Penpres
no.2 tahun 1959. Seluruh anggota MPRS tidak diangkat melalui pemilihan umum,
tetapi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan 3 syarat, yaitu :
1.
Setuju kembali kepada UUD 1945
2.
Setia kepada perjuangan RI
3.
Setuju kepada manifesto politik
Tugas MPRS : mengesahkan GBHN
Dalam sidang-sidangnya, MPRS telah
mengeluarkan beberapa kebijakan penting seperti :
1. Penetapan manifesto politik RI
sebagai bagian dari GBHN
2. Penetapan Garis-garis Besar Pembangunan
Nasional Berencana tahap 1 (1961-1969)
3. Menetapkan Presidan Soekarno sebagai
Presiden seumur hidup
B.
Pembentukan
DPR-GR
DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN
tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya
menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh
presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus
mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah.
Tugas DPR GR adalah sebagai berikut.
1.
Melaksanakan manifesto politik
2.
Mewujudkan amanat penderitaan rakyat
3.
Melaksanakan Demokrasi Terpimpin
C.
Pembentukan
DPAS
DPAS
dibentuk melalui Penpres No.3 th 1959, dan
diketuai langsung oleh Presiden sendiri, dan yang menjadi wakil ketua adalah
Ruslan Abdul Gani. Tugas DPAS adalah memberi
jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
D.
Pembentukan
Kabinet Kerja
Kabinet kerja dipimpin oleh Presiden Soekarno
dan Ir. Juanda sebagai Wakil Presiden
E.
Pembentukan
Front Nasional
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penpres No.13 Th 1959.
Tujuannya adalah menyatukan
segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan.
Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno
Front Nasional merupakan lembaga ekstra
parlementer yang dibentuk dengan tujuan :
1.
Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia
2.
Melaksanakan pembangunan semesta nasional
3.
Mengembalikan Irian Jaya ke wilayah RI
F.
Penataan
Organisasi Pertahanan dan Keamanan
Penataan
ini meliputi digabungkannya TNI dan Polri kedalam satu wadah yaitu ABRI,
sehingga dengan demikian ABRI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut,
Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian
G.
Penyederhanaan
Partai-partai Politik
Penyederhanaan
yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan
Penpres no.7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga
dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai.Kedudukan presiden yang kuat
tersebut tampak dgn tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah
berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan karena
kedua partai tersebut terlibat dlm pemberontakan PRRI & Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan
pada tanggal 17 Agustus 1960
H.
Nasakom
dan Resopim
Nasakom :
Pada masa demokrasi
terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai
kehidupan berbangsa dan bernegara dgn menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis,
Agama, & Komunis). Tujuannya untuk menggalang persatuan
bangsa.
Resopim :
Tujuan ajaran
RESOPIM (Revolusi,Sosialisme Indonesia,& Pimpinan Nasional)
adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan
pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar